Jumat, 26 Agustus 2016

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI THEORY KLASIK

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI
THEORY KLASIK
“TUGAS INDIVIDU”
OLEH
HENDRI ANGGA SETIAWAN
Logo Warna201350062




JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAPUA
MANOKWARI
2015



PEMIKIR-PEMIKIR TEORI KLASIK

1. Adam Smith (1723-1790)
John Adam Smith (lahir di Kirkcaldy, Skotlandia, 5 Juni 1723 – meninggal di Edinburgh, Skotlandia, 17 Juli 1790 pada umur 67 tahun), adalah seorang filsuf berkebangsaan Skotlandia yang menjadi pelopor ilmu ekonomi modern. Karyanya yang terkenal adalah buku An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (disingkat The Wealth of Nations) adalah buku pertama yang menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme. Adam Smith adalah salah satu pelopor sistem ekonomi Kapitalisme. Sistem ekonomi ini muncul pada abad 18 di Eropa Barat dan pada abad 19 mulai terkenal di sana.
Kemakmuran Negara (Wealth of Nations) dan yang lebih kecil pengaruhnya Teori Moral Sentimen, telah menjadi titik awal untuk segala pertahanan atau kritik atau bentuk kapitalisme, yang terpenting dalam tulisan Marx dan ekonomi manusia. Karena kapitalisme laissez-faire seringkali dihubungkan dengan keegoisan tak terkontrol, ada gerakan baru yang menekankan filosofi moral Smith, dengan fokus simpati kepada seseorang.
Ada beberapa kontroversi tentang keaslian Kemakmuran Negara Smith; beberapa orang menyangkal hasil kerjanya hanyalah tambahan biasa kepada kerja pemikir seperti David Hume dan Baron de Montesquieu. Dan, banyak teori-teori Smith hanya menggambarkan trend sejarah menjauh dari mercantilisme, menuju perdagangan-bebas, yang telah berkembang selama beberapa dekade, dan telah memiliki pengaruh yang nyata dalam kebijakan pemerintah. Namun begitu, buku ini mengorganisasi pemikiran-pemikiran mereka secara luas, dan tetap menjadi suatu buku yang paling berpengaruh dan penting dalam bidangnya sekarang ini.
Menurut Adam Smith, untuk berlakunya perkembangan ekonomi diperlukan adanya spesialisasi atau pembagian kerja agar produktivitas tenaga kerja bertambah. Pembagian kerja harus ada akumulasi kapital terlebih dahulu dan akumulasi kapital ini berasal dari dana tabungan, juga menitik beratkan pada Luas Pasar.
Pasar harus seluas mungkin agar dapat menampung hasil produksi, sehingga perdagangan internasional menarik perhatian. Karena hubungan perdagangan internasional itu menambah luasnya pasar, jadi pasar terdiri pasar luar negeri dan pasar dalam negeri.
Sekali pertumbuhan itu mulai maka ia akan bersifat kumulatif artinya bila ada pasar yang dan ada akumulasi kapital, pembagian kerja akan terjadi dan akan menaikkan tingkat produktivitas tenaga kerja.
Karakter pribadi dan pandangan-pandangan :
Sangat sedikit yang diketahui tentang Adam Smith selain dari apa yang bisa dideduksi dari karya-karyanya yang sudah diterbitkan. Semua paper pribadinya sudah dihancurkan setelah kematiannya. Dia tidak menikah dan sepertinya mempertahankan hubungan dekat dengan ibunya, di mana dia tinggal setelah pulang dari Perancis dan mendahului kematian Smith hanya 6 tahun berselang. Kesaksian kontemporer menjelaskan Smith sebagai eksentrik tetapi intelektual yang dermawan dan ramah, kepikunan yang komikal, dengan kebiasaan yang berulang tentang pidato dan memberi senyuman yang "ramah tanpa ekspresi."[4] Kesabarannya disebut memiliki nilai penting dalam pekerjaannya sebagai administrasi Glasgow. Setelah kematiannya ditemukan bahwa sebagian besar pendapatannya disumbangkan secara rahasia olehnya.
Telah terjadi beberapa debat terhadap pandangan relijius dari Adam Smith. Ayahnya memiliki ketertarikan besar pada Kekristenan [5] dan merupakan sayap moderat dari gereja Skotlandia (gereja nasional di Skotlandia sejak 1690). Smith mungkin pergi ke Inggris untuk meniti karier di dalam Gereja Inggris: pernyataan ini kontroversial dan bergantung pada status eksibisi Snell. Di Oxford, Smith menolak Kristen dan dipercaya kalau dia pulang ke Skotlandia sebagai Deis.
Ekonom Ronald Coase, bagaimanpun, telah menantang pandangan kalau Smith merupakan seorang Deist, menyatakan bahwa, ketika Smith mungkin dihubungkan sebagai "Arsitek Besar Alam Semesta", sarjana lain telah "jauh melebih-lebihkan perluasan sampai di mana Adam Smith telah memasuki sebuah keyakinan dalam sebuah Tuhan Pribadi". Dia mendasari analisis ini dari sebuah remark dalam The Wealth of Nations di mana Smith menulis kalau keingintahuan umat manusia tentang "fenomena luarbiasa dari alam" seperti "generasi, kehidupan, pertumbuhan dan kematian dari tanaman dan binatang" telah membuat manusia untuk "memasukkannya dalam akal sehat mereka". Coase mencatat observasi Smith di mana: "Takhayul pertama-tama ditujukkan untuk memenuhi keingintahuan, dengan menghubungkan semua penampakan menakjubkan pada agensi tentang Tuhan". Bagaimanapun, kepercayaan ini tidak bertentangan dengan Deisme, sebuah sistem kepercayaan yang memegang ide sekptis tentang Tuhan pribadi.
Tahun 1748 Smith memulai menguliahi umum di Edinburgh di bawah bimbingan Lord Kames. Sebagian dari perkuliahannya menyinggung retorika dan belles-letters, tetapi nantinya dia akan mengambil subyek dari "kemajuan dari kesejahteraan," dan nantinya, di pertengahan atau akhir abad dua puluh, di mana dia pertama kalinya mengemukakan filosofi ekonomi dari "sistem yang jelas dan sederhana dari kebebasan alamiah" di mana dia menyatakan hal tersebut ke khalayak dalam buku karangannya The Wealth of Nations. Pada sekitar tahun 1750 dia bertemu filusuf David Hume, yang merupakan seniornya terpaut sepuluh tahun. Hubungan dan kesamaan opini yang dapat ditemukan dalam detail dari tulisan mereka mencakup sejarah, politik, filosofi, ekonomi, dan agama menandakan bahwa mereka berdua memiliki persekutuan intelektual yang dekat dan persahabatan dibanding orang lain yang mana akan memerankan peran penting selama Pencerahan di Skotlandia.[1], dia merutinkan The Poker Club dari Edinburgh.
Tahun 1751 Smith ditunjuk sebagai ketua dewan logika di Universitas Glasgow, dipindahkan tahun 1752 ke Dewan filosofi moral Glasgow, pernah ditinggali oleh gurunya yang terkenal, Francis Hutcheson. Kuliahnya mencakup etika, retorika, jurispundens, politik ekonomi, dan "polisi dan keuntungan". Tahun 1759 dia menerbitkan Teori dari Sentimen Moral, memasukan sebagian kuliahnya di Glasgow. Karya ini, yang membangun reputasi Smith masa itu, menjelaskan bagaimana komuikasi manusia bergantung pada simpati antara agen dan penonton (itu, sang individual dan anggota masyarakat yang lain). Analisanya pada evolusi bahasa kadang-kadang superfisial, seperti yang ditunjukkan 14 tahun kemudian oleh penelitian yang lebih dalam pada bahasa primitif oleh Lord Monboddo[2]. dalam karyanya berjudul Asal Muasal dan Perkembangan Bahasa kapasitas Smith akan pengaruh, persuasif, atau argumen retorikal, lebih banyak dalam buktinya. Dia mendasarkan penjelasannya tidak, seperti Lord Shaftesbury ketiga dan Hutcheson lakukan pada "kepentingan moral", juga tidak seperti Hume padautilitarianisme, tetapi berdasarkan atas simpati.
Teori Nilai

Menurut Smith, barang mernpunyai dua nilai :
1. Nilai guna (value in use)
2. Nilai tukar (value in exchange)
Nilai tukar atau harga dari suatu barang ditentukan oleh jumlah tenaga
(labor) yang diperlukan untuk menghasilkan barang tersebut. Untuk mengukur tenaga labor yang digunakan untuk menghasilkan barang, tidak dapat diukur dengan jam kerja saja, sebab skill tiap orang berbeda. Untuk itu digunakan harga labor sebagai alat ukur, yaitu upah.
Perbedaan tenaga kerja dalam menghasilkan barang digunakan untuk
menentukan harga. Harga seperti ini disebut sebagai harga alami (natural price), yang pada zaman sekarang disebut harga keseimbangan jangka panjang.
Hubungan antara nilai tukar dan nilai guna : Menurut Smith bahvva suatu barang yang mempunyai nilai guna yang tinggi kadang-kadang tidak memiliki nilai tukar (tidak bisa ditukarkan dengan barang Iain), sebaliknya ada pula barang yang mempunyai nilai tukar tinggi tetapi memiliki nilai guna kecil (tidak begitu berfaedah dalam kehidupan). Contoh air dan intan.

Teori Pembagian Kerja
               Menurut Smith, produktivitas tenaga kerja dapat ditingkatkan rnelalui
pembagian kerja (division of labor). Pembagian keda akan mendorong spesialisasi, di mana orang akan memilih mengedakan yang terbaik sesuai dengan bakat dan kemampuannya masing-masing.
               Pembagian kerja rnenyebabkan tiap orang menjadi ahli di bidangnya (terspesialisir) dan dengan demikian produktivitasnya juga meningkat, sehingga hasil produksi secara total juga meningkat.
Teori pertumbuhan ekonomi Klasik : Pertambahan penduduk berarti meningkatkan tenaga kedarja, dan hal ini akan meningkatkan permintaan dan perluasan pasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
               Smith membedakan tenaga kerja atas tenaga kerja yang produktif dan tenaga kerja tidak produktif. Tenaga kerja produktif adalah tenaga kerja yang menciptakan nilai dan menciptakan surplus untuk pengusaha. Bagi Smith tenaga kerja pada sektorjasa termasuk tenaga kerja tidak produktif.

2. Thomas Robert Malthus (1766-1834)
Sesudah Adam Smith, Thomas Malthus dianggap sebagai pemikir klasik yang sangat berjasa dalam pengembangan pemikiran – pemikiran ekonomi. Malthus menimba pendidikandi St. John’s College, Cambridge, Inggris, dan kemudian melanjutkan ke East India College.Sewaktu ia diangkat sebagai dosen pada East India College, untuk pertama kalinya ekonomi politik (political economy) diakui sebagai disiplin ilmu tersendiri.
Pada tahun 1798 malthus menerbitkan buku, dan buku tersebut menimbulkan perdebatan dengan orang tuanya sendiri tentang pendapat yang menyatakan bahwa sifat – sifat manusia bukanlah karena diwariskan, tetapi ditentukan oleh lingkngan dimana merekahidup.
Ia merupakan seorang ahli ilmu ekonomi politik, yang berasal dari lnggris. Buku-bukunya tentang ekonomi politik adalah : Principles of Political Economy (1820) dan Definitions of Political Economy (1827), An Inquiry into the Nature and Progress ofRent (1815).
               Bukunya yang terkenal adalah Essay on Principle of Population as it Affects the Future lmprovement of Society (1798). Dari buku ini terlihat bahwa Malthus merupakan slaah seorang pengikut Adam Smith yang memiliki sikap pesimis terhadap masa depan manusia.
Menurutnya bahvva tanah sebagai salah satu surnber produksi utama tetap
jumlahnya, terutama untuk pertanian karena semakin banyak yang digunakan oleh pabrik-pabrik, jalan, atau untuk perumahan.
Kenyataan ini didasarkan pada berbagai kesengsaraan, kemiskinan, dan ketidakbahagiaan manusia yang di temuinya di lingkungan kehidupannya. Yang bertanggung jawab atas keadaan ini semua adalah pemerintah, untuk mengubah keadaan ini diperlukan pembaharuan kelembagaan.
Ayah Thomas Robert Malthus menyetui pandapat itu, tetapi malthus muda membantah pendapat itu . dengan menggabungkan pemikiran – pemikiran teori penduduk  pada beberapa tulisaan sebelumnya, termsuk hokum hasil lebih yang semakin berkurang yang pernah ditemukan oleh Turgot, Malthus mengembangkan teori kependudukan, denganmengasumsikan bahwa nafsu sex manusia dan kebutuhan makanan mempunyai hubungan.
Menurut pengamatannya manusia berkembangjauh lebih cepat dibandingkan produksi hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan manusia. Oleh karena itu, maka Malthus meramal bahvva suatu ketika akan terjadi malapetaka (disaster) yang akan menimpa umat manusia.
Dalam bukunya Priciples of Population (1796), ia menguraikan bahwa satu-satunya oara untuk menghindar dari malapetaka tersebut adalah dengan melakukan kontrol atas pertumbuhan penduduk.
Dapat dilihat dewasa ini, pemikiran Malthus yang relevan bukan di dunia Barat, melainkan di dunia ketiga, seperti di Asia, Afrika dan Amerika Latin. masalah kependudukan telah dikaitkan pula dengan masalah lingkungan.
Dengan demikian, ahli ekonomi kembali mengkaji pemikiran Malthus dan mencoba untuk melakukan revisi. Di negeri-negeri maju, memang bukan masalah pertumbuhan penduduk yang utama, tetapi kepadatan penduduk dan industrialisasi telah memperburuk lingkungan kehidupan manusia.
Jumlah penduduk meningkat tidak seimbang dengan kenaikan persediaan kebutuhan pokok hidup. Bilamana kemampuan lahan untuk menghasilakn kebutuhan manusia menurun, maka peningkatan bahan pangan tidak dapat mengimbangi jumlah pertambahan penduduk. Pemikiran malthus yang kontroversi waktu itu dapat digambarkan lebih lanjut sebagai berikut:
1.      Kita perlu melihat latar belakang tentang alasan-alasan malthus berpendapat demikian, malthus melihat pada waktu itu : menjelang tahun 1790, Inggris dalam keadaan swasembada pangan tetapi padatahun itu Inggris harus mengimport bahan pangan terjadi proses pemiskinan penduduk yang berpendapatan rendah.
2.         Dalam bukunya yang terbit edisi pertama malthus mengemukakan dua dasar pertama sebagai asumsi: untuk kehadiran manusia diperlukan bahan pangan nafsu sex antar kelamin merupakan kebutuhan yang tidak akan berubah. Dengan asumsi ini dapat disimpulkan peningkatan penduduk lebih cepat daripada perumbuhan bahan pangan. Karena itu Malthus mengemukakancara mengatasinya dengan melakukan pembatasan. Terdapat dua pembatasan, yakni pengendalian posotif dan negatif. Pengendalian positif adalah perang, penyakit, dan kelaparan. Pengendalian negatif dengan menunda perkawinan. Tetapi hal tersebut dapat menimbulkan kejahatan seksual. Untuk mengatasi ini tidak mungkin dengan meniadakan struktur kelembagaan yang ada.
3.         Pendapat Malthus yang menjadi kontroversi dan mendapat kritik keras dari penentangnya, kemudian bukunya terbit untuk yang kedua kalinya pada tahun1803. Metodologi yang digunakan malthus semata-mata deduktif telah dilengkapi dengan metode induktif pada edisi kedua dan dua cara pembatasan pertumbuhan penduduk Telah menjadi tiga cara yaitu ditambah dengan melakukan kendali moral( moral-restraint ). Maksud kendali moral adalh menunda perkawinan tanpa melakukan hubungan sex sebelumnya.
Theory of Gluts
yaitu penawaran yang tergantung pada permintaan. Dan hal ini ditentang oleh Ricardo.

3. David Ricardo (1772-1823)
Ricardo adalah  seorang ekonom yang berlatar belakang pengusaha. Ricardo sependapat dengan Smith bahwa labor memegang peranan penting dalam perekonomian.  Perbedaan pendapatnya dengan Smith adalah bahwaSmith lebih menekankan masalah kemakmuran bangsa dan pertumbuhan, sedang Ricardo Iebih memperhatikan masalah pemerataan pendapatan di antara berbagai golongan dalam masyarakat.
Menurut David Ricardo di dalam masyarakat ekonomi ada tiga golongan masyarakat, yaitu :
a) Golongan Kapital
Adalah golongan yang memimpin produksi dan memegang peranan yang penting karena mereka selalu mencari keuntungan dan menginvestasikan kembali pendapatannya dalam bentuk akumulasi kapital yang mengakibatkan naiknya pendapatan nasional.
b) Golongan Buruh
Golongan buruh ini tergantung pada golongan kapital dan merupakan golongan yang terbesar dalam masyarakat.
c) Golongan tuan tanah
Mereka hanya memikirkan sewa saja dari golongan kapital atas areal tanah yang di sewakan.
David Ricardo mengatakan bahwa bila jumlah penduduk bertambah terus dan akumulasi kapital terus menerus terjadi, maka tanah yang subur menjadi kurang jumlahnya atau semakin langka adanya.
4. Jean Baptiste Say (1767--1832)
               Ekonom yang berasal dari Prancis. Seperti halnya Ricardo, Say juga berlatar belakang seorang pengusaha. Say agak memperluas teori Smith dengan mengatakan bahwa semua yang menghasilkan "utilities" (gunaffaedah) - yaitu sesuatu yang dibutuhkan orang dan untuk rnendapatkannya orang rela mernpayar
dengan uang - adalah produsen, tidak perduli apa yang mereka hasilkan itu barang atau jasa.
               Kontribusi Say yang paling besar terhadap aliran Klasik ialah pemikirannya (yang dikenal dengan Say's Law) yang rnenyatakan bahwa setiap penawaran akan menciptakan permintaannya sendiri (supply creates its own demand). Asumsinya adalah, bahwa nilai produksi selalu sama dengan peridapatan. Setiap ada produksi, akan ada pendapatan, yang beeamya persis sama dengan nilai produksi tadi. Jadi, dalam keadaan keseimbangan produksi cenderung rnenciptakan permintaannya sendiri akan barang bersangkutan.
               Gagasan Say tidak diterima begitu saja oleh semua pemikir yang tergolong mazhab Kiask Thomas Malthus terrnasuk di antara ekonom yang menolak kebenaraa hukum Say. Malthus menunjukkan bahwa adanya kekurangan dalam kemampuan berkonsunnsi (underconsurnpfion) di antara masyarakat.
               Gagasan Say dijadikan titik tolak bagi Keynes untuk rnelancarkan suatu revolusi dalam pemikiran ekonomi dengan rnenyusun suatu kerangka analisis teoritis yang baru dan pola pendekatan yang loerlainan terhadap masalah-masalah ekonomi masyarakat. Melalui pengkajiannya yang mendalam, Keynes berkesimpulan bahwa teori Say tidak dapat dibenarkan sebagai dasar teori maupun loerdasarkan pengalaman empiris ekonomi masayarakat.

5. John Stuart Mill
(1806-1873)
               Mill adalah seorang ekonom, yang sejak kecil telah dididik dengan keras
oleh ayahnya yang juga seorang ekonom, yaitu lames Mill. Pada usia 12 tahun ia sudah mampu menulis tentang sejarah, setahun berikutnya ia telah mampu mengoreksi buku Elements of Political Economy yang ditulis oleh ayahnya. Pada usia 16 tahun ia telah mengorganisir sebuah organisasi yang disebut utilitarian society.
               Buku-buku yang ditulisnya antara lain : A System of Logic tahun 1943, On the Liberty (1859), Essay on Some Unsettled Questions of Political Economy (1844) dan Principles of Political Economy With Some of Their Applications to Social Philosophy (1848).
               John Stuart Mill merupakan salah satu tokoh Utilitarianisme yang terkenal dalam menelurkan konsep kebebasan, yang dituangkan secara komprehensif di dalam bukunya On Liberty. Bukunya yang berkaitan dengan ekonomi, Principles of Political Economy pada tahun 1848 berupaya untuk memahami masalah ekonomi sebagai suatu masalah sosial. Masalah tentang bagaimana manusia hidup dan ikut ambil bagian dalam kemakmuran bangsanya, baik dalam proses produksi, perlindungan terhadap produk dalam negeri dan perpesaing antar produk, maupun masalah distribusi melalui instrument uang dan kredit (mikhael dua,2008).
               Dalam hal pemikirannya mengenai ekonomi, Mill dipengaruhi oleh Thomas Robert Malthus, dimana pertumbuhan ekonomi selalu diliputi dengan tekanan jumlah penduduk dengan sumber yang tetap.
Universalime etis merupakan konsep utilitariannya yang lebih mengedepankan kepada kebahagiaan orang lain, dimana disanalah moralitas utilitarian dibangun oleh Mill. Prinsip tersebut memang cukup relevan dalam hal aktifitas ekonomi, disamping Mill menerima pasar bebas Adam Smith, namun usaha untuk memperhatikan kebahagiaan orang lain dalam hal persaingan ekonomi pasar, menjadi agenda Mill. Kondisi pasar bebas yang cenderung bersikap egoisme sentris, berusaha ditekan Mill dengan pemberlakuan nilai moralitas bersama, dimana prinsip kebahagiaan harus dirasakan oleh setiap pemain pasar, pelaku usaha, produsen, distribusi, hingga tataran konsumen. Pasar bebas memang cenderung melahirkan kondisi menang-kalah, namun diantara dua belah pihak diharapkan harus tetap mampu menjalin hubungan yang kelak melahirkan kebahagiaan bersama, yang merupakan konsekuensi atas universalisme etis ala John Stuart Mill.


Ringkasan Aspek Hukum Dalam Ekonomi BAB I,II,III

TUGAS RINGKASAN
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI BAB I, II, III
OLEH
HENDRI ANGGA SETIAWAN
201350062






JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAPUA
 













Manokwari
6 April 201
BAB I
HUKUM EKONOMI

1.        Pengertian Hukum
Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditijau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan ekonomi.

2.        Kaidah/Norma
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebihdahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain.
Norma yang berlaku di masyarakat yang mempengaruhi tingkat laku manusia yaitu sebagai berikut:
1)        Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, lrangan dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apanbila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
2)        Norma kesusilaan, merupakan aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar setiap manusia tersebut akan menyesalkan dirinya sendiri.
3)        Norma kesopanan, merupakan peraturan hidup yang timbul daripada pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4)        Norma hukum, merpakn aturan yang bersifat mengiat pada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan.


3.        Hukum
Dalam memberikan pengertian hukum, para ahli sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut pandang, diantaranya adalah:
Ø  Menrut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Ø  Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkuran
Ø  Menurut Wiryono Kusumo
Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarna umumnya dikenakan sanksi.

Unsur-unsur dalam hukum:
1)        Peraturan mengenai tingkat laku manusia tingkah laku manusia dalam pergaulan
2)        Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3)        Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4)        Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas

Tujuan hukum menurut para ahli:
Ø  Menurut Van Kan, tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
Ø  Menurut Wirjono Prodjodikoro, tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.

4.        Pengertian Ekonomi
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa).

5.        Hukum Ekonomi
Sunaryati Hartono, mengatakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum  ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek seperti berikut:
1)        Aspek pengatura usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2)        Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Dasar hukum ekonomi tersebar dalam berbagai aturan-aturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, serta menganut asas hukum ekonomi yaitu :
1.        asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.        asas manfaat,
3.        asas demokrasi Pancasila,
4.        asas adil dan merata,
5.        asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.        asas hukum,
7.        asas kemandirian,
8.        asas keuangan,
9.        asas ilmu pengetahuan,
10.    asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11.    asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.    asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.



BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

1.        Subjek Hukum
Subjek hukum terdiri dari atas dua, yaitu manusia dan badan hukum.

a.        Manusia (natuurlijke persoon)
Manusia sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya yang dijamin oleh hukum yang berlaku.
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Pada pasal 2 KUH Perdata ditegaskan bahwa anak yang ada dalam kendungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghenddakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Menurut hukum, setiap manusia pribadi (natuurlijke person) dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (pasal 1329) KUH Perdata). Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum, sebagai berikut :
1.        Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2.        Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasar pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
a)        Orang-oran yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
b)        Orang yang ditaruh dibawah pengampunan (curatele), yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk, pemboros
c)        Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 yo pasal 31 UU No. 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan Istri adalah sama dengan suami dalam kehdupan rumah tangga


b.        Badan hukum
Merupakan badan atau perkumpulan yang dinamakan badan hukum (rechts person), yang berarti orang (person) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum (rechts person) dibedakan dalam dua bentuk sebagai berikut.
1. Badan Hukum Publik (publik rechts person)
2. Badan Hukum Privat (privat rechts person)
2.    Objek Hukum
Menurut pasal 499 KUH Perdata yang disebut “benda” adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai sebagi hak milik, sehingga dapat disimpulkan benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Menurut sistem Hukum perdata yang diatur dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
1.        Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yan tidak berwujud (onlichamelijk)
2.        Barang yang begerak dan barang yang tidak bergerak.
3.        Barang yang dapat dipakai habis (vebruikbaar) dan barang-barang yang dipakai tidak habis (onverbruikbaar)
4.        Barang yang sudah ada (tegenwoordigezaken) dan barang-barang yang masih akan ada (toekomstigezaken)
5.        Barang-barang uang dalam perdagangan (zaken in de handle) dan barang-barang yang diluar perdagangan (zaken buiten de handle)
6.        Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi
Diantara keenam perbedaaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.
a.        Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.        Benda tidak bergerak karena sifatnya
2.        Benda tidak bergerak karena tujuannya
3.        Benda tidak bergerak karena ketentan undang-undang
b.        Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
1.        Benda bergerak karena sifatnya
2.        Benda bergerak karena ketentuan undang-undang
Pembeda antara benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting artinya karena berhubungan dengan empat hal berikut:
1)        Bezit (pemilikan), dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata.
2)        Levering (penyerahan) terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) dari tangan ke tangan),
3)        Verjaring (kedaluwarsa), untuk benda-benda tidak bergeraka tidak mengenal kadaluwarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom atas benda bergerak tersebut
4)        Bezwaring (pembebanan), terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik, hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusa.
Secara garis besar benda terbagi dalam dua sebagai berikut :
1.        Benda yang bersifat kebendaaan
2.        Benda yang bersifat tida kebendaaan
Hak perdata terdiri dari
Hak mutlak
Hak mutlak atau hak absolut, terdiri dari atas:
1.        hak kepribadian
2.        hak-hak yang terletak dalam keluarga
3.        hak mutlak atas suatu benda inilah yang disebut hak kebendaaan

Hak nisbi
Hak nisbi (hak relatif) atau persoonlijk yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutanga, sedangkan perutanhga timbul dari perjanjian.
Hak kebendaan didalam KUH perdata dapat dibedakan menjadi dua kelopok.
1)        Hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan atas suatu benda (zakelijk genotsracht).
2)        Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan hutang.
Cara memperoleh hak milik atas suatu benda berdasarkan Pasal 584 BW, hak milik atas suatu benda hanya dapat diperoleh dengan pemilikan karena:
1.        Pelekatan
2.        Kadaluwarsa
3.        Pewarisan
4.        Penyerahan (levering)

3.   Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
Hak jaminan merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a.        Jaminan umum
Jaminan umum menurut Pasal 1131 KUH menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya,

b.        Jaminan khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan, misalnya gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.



1)        Gadai
Berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatubarang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk jaminan suatu barang
Sifat-sifat gadai:
·           Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
·           Gadai bersifat accesoir
·           Adanya bersifat kebendaan
·           Syarat inbezitztelling
·           Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
·           Hak preferensi atau hak yang didahulukan
·           Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi

2)        Hipotik
Hipotik berdasarkan Pasar 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perlunasan suatu perhutangan.
Sifat-sifat hipotik:
·           Bersifat accesoir
·           Mempunyai sifat yang senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapu benda tersebut berada
·           Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain
·           Objeknya benda-benda tetap

Perbedaan Gadai dan Hipotik
1.        Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan sedangkan hipotik tidak
2.        Gadai dihapus jika barang yang tidak digadaikan berpindah ketangan orang lain sedangkan hipotik tidak
3.        Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak di larang tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa
4.        Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3)        Hak tanggungan
Berdasarkan pasal 1 (1) UUHT, hak tanggungan merupakan hak
jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk suatu pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-krditor yang lain.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus dengan hak tanggungan maka harus memenuhi syarat-syarat khusus berikut:
1.        Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
2.        Benda tersebut dapat dipindahtanganan haknya kepada pihak lain
3.        Tanah yang akan dijadikan jaminan di tunjuk oleh undang-undang
4.        Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum bersertifikat.

4)        Fidusia
Fidusia merupakan perjanjian accusor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor, namun benda tersebut masih dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai.
Bentuk Perjanjian Fidusi
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UUJF
1.        Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
2.        Data perjanjian pokokyang dijamin fidusia
3.        Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4.        Nilai penjaminan

BAB 3
HUKUM PERIKATAN

1.        Pengertian
Perikatan merupakan hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebihyang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Perjajian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu perjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suat hal. Dari perjanjia ini ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebutlah yang dinamakan perikatan.
Dengan demikian hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian menimbulkan perikatan, dengan kata lain perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu setiap masyarakat bebas melakukan perjanjian.

2.        Dasar Hukum Perikatan
Menurut KUH Perdata, sumber daripada perikatan terdiri dari:
1.        Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.        Perikatan yang timbul dari undang-undang,
3.        Bukan karena perjanjian, terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan suka rela
4.        Yurisprudensi, merupakan suatu keputusan hakim terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkara yang sama
5.        Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
6.        Ilmu pengetahuan hukum

3.    Asas-Asas Dalam Hukum Perjanjian
1. Asas kebebasan berkontrak, dalam pasal 1338 KUH Perdata, dikatakan bahwa segala sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsesualisme, dikatakan bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengeni hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas, dalam pasal 1320 KUH Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4(empat) syarat sebagai berikut :
a)      Kata sepakat antara pihak yang mengikat dirinya.
b)      Cakap untuk membuat sutau perjanjian.
c)      Mengenai hal tertentu
d)     Suatu sebab yang halal
Dilihat dari syarat-syarat sah perjanjian maka dapat dibedakan bagian dari suatu perjanjian yaitu sebagai berikut :
a)      Bagian inti (ensensial) merupakan bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian.
b)      Bagian bukan inti, terdiri dari naturalia dan aksidentiali. Naturalia, merupakan sifat yang dibawah oleh perjanjian. Aksidentialia, merupakan sifat yang melekat pada perjanjian hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.
Akibat terjadinyapejanjian, undang-undang menntukan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagi undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas kepribadian, bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya, kecuali perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga.

4.        Wansprestasi Dan Akibat-Akibatnya
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (beditor) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, atau ia alpha atau lalai ingkar janji. Adapun bentuk daripada wanprestasi dapat berupa empat macam yaitu :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
3. Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjnjian tidak boleh dilakukannya
Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bagaimana caranya memeperingatkan seseorang debitor, di mana pasal ini berbunyi:
  Si berutang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, jika ini akan menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan”.
            Terhadap kelalaian atau kealpaan si debitor sebagai pihak yang wajib melakukan sesuatu, diancam beberapa sanksi atau hukuman.
a)      Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
b)      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
c)      Peralihan Resiko.
            Jenis-jenis resiko :
a.       Resiko dalam perjanjian sepihak, diatur dalam Pasal 1460 KUH Perdata, dimana resiko ditanggung oleh debitur.
b.      Resiko dalam perjanjian timbal-balik. Terbagi dalam :Resiko dalam jual beli, diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata, resiko ditanggung pembeli.
c.       Resiko dalam tukar menukar, diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata, resiko ditanggung pemiik barang.
d.      Resiko dalam sewa menyewa, diatur dalam pasal 1553, resiko ditanggung pemilik barang.
       d) Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hakim. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) H.I.R, pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara. Sedangkan Pasal 1267 KUH Perdata menyebutkan pihak yang merasa perjanjian tidak dipenuhi, oleh memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lainnya untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian itu disertai penggantian biaya, rugi dan bunga.
Seorang debitoryang dituduh lalai ia dapat mebela diri dengan mengajukan beberapa macam alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman-hukuman. Pembelaan tersebut ada 3 (tiga) macam sebagai berikut .
1. Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur). Debitor menunjukkan bahwa tidak terlaksanya apa yang dijanjikan itu disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak terduga, dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi.
2. Mengajukan bahwa si berpiiutang (kreditor) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus). Merupakan suatu yurisprudensi, suatu peraturan hukum yang telah diciptakan oleh para hakim.
3. Pelepasan hak (rechtverwerking). Merupakan suatu sikap pihak kreditor dari mana pihak kreditor boleh menyimpulkan bahwa kreditor itu sudah tidak akan menuntut ganti rugi.